GAMBAR:Suasan audiensi pengurus lembaga dan pimpinan universitas UINAM di LT 1 Gedung Rektorat kampus Uin Alauddin Makassar
dalam pembahasan UKT/BKT Pada (26/07/2018)
Kpiuinam.com- Upaya lembaga kemahasiswaan universtias islam negri Alauddin Makassar dalam melakukan perjuangan terus di lakukan, hal ini tampak terlihat dalam audiensi dengan pimpinan universitas terkait uang kuliah tugal dan biaya kuliah tungal (ukt dan bkt) yang hingga hari ini menjadi isu utama.(26/07/2018)
Rapat yang di pimpin langsung oleh wakil rektor III bidang kemahasiswaan prof. Siti Aisyah dan di hadiri oleh beberapa lembaga kemahasiswaan seperi Dema-U, Sema-U dan lembaga Dema serta Sema setingkat fakulatas lingkungan Uin Alauddin, masih dengan pembahasan ukt dan bkt yang menuai banyak polemik antara lembaga kemahasiswaan dan birokrasi kampus yang akhirnya memberikan sedikit Angin segar.
Rapat yang diadakan di gedung rektorat lantai I tersebut dihadir juga oleh wakil rektor II bidang Administrasi umum dan perencanaan Keuangan, Dr.Lomba Sultan. beliau menyampaikan
"bahwa memang tidak ada standar atau panduan dalam menetapkan ukt/bkt sehingga hal ini menjadi masalah karna dinilai tidak tepat sasaran Dan kami akan agkat ini menjadi agenda rapat pimpinan kedepannya".
Ada 7 point yang menjadi Angin Segar Dari hasil rapat gabungan tersebut yang dilansir Dari akun instagram dema-uinalauddin diantaranya:
1. peninjauan ulang atau revisi kategori ukt bagi mahasiswa semester 1dan 2 (maba) akan dilakukan setelah pedoman peninjauan ulang atau sop selesai dibuat
2. keringanan ukt bagi angkatan 2013 2014 (semester 9) akan dibicarakan lebih dahulu dirapim uinam
3. mahasiswa yang tidak mampu membayar ukt dikarenakan kategori tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi Orang tua Untuk semester depan silahkan menghadap di dema fakultas masing masing dan akan dibicarakan solusinya bersama dengan pimpinaan universitas
4. peninjauan ulang atau revisi kategori ukt angkatan 2015, 2016 Dan 2017 akan dilakukan setelah pedoman peninjauan ulang atau sop selesai dibuat Dan dibicarakan bersama pimpinan universitas beberapa minggu kemudian
5. jalur UMM tidak dikenakan DPP
6. jalur UMM 2018 masih mengikuti prosedural kategori UKT yang masih normal yakni Ada kategori 1, 2 dst
7. kategori 6 dan 7 masih tidak diberlakukan secara menyeluruh dilingkup uinam.
Selain itu juga di singgung mengenai penambahan dua kategori yang sebelumnya hanya lima dan kini di tambah menjadi tujuh kategori, Ketua Dema-U saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa mereka membawa cukup data terkait hal tersebut sehingga ini menjadi penguat tuntutan atas normalisasi dan penetapan ukt/bkt yang tepat sasaran.
"Dan kami juga akan berupaya mencarikan solusi bersama atas mahasiswa yang tidak mampu lagi membayar Ukt/bkt yang semakin tinggi dengan latar belakan ekonomi rendah"tutup Askar nur selaku Ketua Dema UINAM.
penulis: Bung Midun
editor : Hery Hermawan
Post a Comment