Foto : dok. Pribadi |
Gowa, kpiuinam.com - Ketua DEMA (Dewan Mahasiswa) FSH (Fakultas Syariah dan Hukum) Dimas, menyayangkan pemberian kategori UKT-BKT yang tidak selektif, dan bersifat subyektif. Senin (09/07/2018)
Persoalan UKT-BKT yang kian memanas mengundang tanggapan dari berbagai pihak, khususnya lembaga kemahasiswaan salah satunya Ketua DEMA FSH, yang beranggapan
"UKT memang tidak bisa dihilangkan, tapi harus ada pengaduan berupa pelaporan bila tidak mampu dalam kategori yang didapatkan dengan membawa data yang jelas, jadi mahasiswa membutuhkan tempat pengaduan yang legal dari kampus"
Dimas menyayangkan pemberian kategori yang tidak selektif, baginya harus lebih selektif, karena terkadang ada orang yang mampu mendapat kategori rendah, dan kurang mampu mendapat kategori tinggi.
"jalur SNMPTN, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, SBMPTN, UMM dan UMK bukanlah jaminan bahwa jalur terakhir harus mendapat kategori terakhir, tapi penentuan kategori harus berdasar kondisi ekonomi tiap mahasiswa" ujar dema FSH saat di wawancarai kpiuinam.com
"Semua orang berhak mendapat pendidikan, jika penentuan UKT dilihat dari sistem jalur untuk menentukan UKT sama saja menyalahi UU tentang pendidikan" tutup dimas selaku ketua dema FSH. **
Penulis : Riswanda Putri Basri (016)
Editor : Hery hermawan
Post a Comment